Senin, 22 April 2013

Pengertian Bidan


BIDAN
I.       PENGERTIAN
Bidan adalah sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan.
'Definisi bidan' menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
II.    TUGAS
Tugas utama bidan yaitu membina peran serta masyarakat melalui pembinaan posyandu dan pembinaan kesehatan lainnya, disamping member pelayanan langsung di posyandu dan pertolongan persalinan di rumah-rumah, juga menerima rujukan masalah kesehatan untuk diberi pelayanan seperlunya atau dirujuk lebih lanjut secara rasional ke puskesmas atau kefasilitas pelayanan kesehatan yang lebih baik

Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya.
III. FUNGSI
Fungsi bidan adalah sebagai berikut:
1. Melakukan asuhan kebidanan bagi ibu hamil.
2. Melakukan pertolongan persalinan.
3. Melakukan pertolongan pada ibu nifas
4. Melakukan perawatan pada bayi yang baru lahir
5. Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan prasekolah
6. Memberikan pelayanan KB
7. Memberikan bimbingan dan pelayanan terhadap gangguan system reproduksi.
8. Memberikan penyuluhan pada individu, keluarga dan masyarakat.

IV.      RUANG LINGKUP
Ruang lingkup asuhan yang diberikan oleh bidan
  1. Pengetahuan umum, ketrampilan dan perilaku yang berhubungan dengan ilmu-ilmu sosial. Kesehatan masyarakat dan etik
  2. Prakonsepsi, KB dan menyusui
  3. Asuhan konseling selama kehamilan
  4. Asuhan pada ibu nifas dan menyusui
  5. Asuhan pada BBL
  6. Asuhan pada persalinan dan kelahiran
  7. Asuhan pada bayi dan balita
  8. Kebidanan komunitas
  9. Asuhan pada ibu/wanita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar