BIDAN
I.
PENGERTIAN
Bidan adalah sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus
untuk menolong perempuan
saat melahirkan.
'Definisi bidan' menurut International Confederation Of Midwives
(ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia,
dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition
(FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan
Internasional / Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui konggres ICM ke
27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia ditetapkan sebagai
berikut: Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan
yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi
kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi)
untuk melakukan praktik bidan.
Ikatan
Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia
adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui
pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta
memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau
secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab
dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan,
asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin
persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru
lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan
normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau
bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
II.
TUGAS
Tugas utama bidan yaitu membina
peran serta masyarakat melalui pembinaan posyandu dan pembinaan kesehatan
lainnya, disamping member pelayanan langsung di posyandu dan pertolongan
persalinan di rumah-rumah, juga menerima rujukan masalah kesehatan untuk diberi
pelayanan seperlunya atau dirujuk lebih lanjut secara rasional ke puskesmas
atau kefasilitas pelayanan kesehatan yang lebih baik
Bidan dapat praktik diberbagai
tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit
kesehatan lainnya.
III. FUNGSI
Fungsi bidan adalah sebagai berikut:
1. Melakukan asuhan kebidanan bagi ibu hamil.
2. Melakukan pertolongan persalinan.
3. Melakukan pertolongan pada ibu nifas
4. Melakukan perawatan pada bayi yang baru lahir
5. Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan prasekolah
6. Memberikan pelayanan KB
7. Memberikan bimbingan dan pelayanan terhadap gangguan system reproduksi.
8. Memberikan penyuluhan pada individu, keluarga dan masyarakat.
1. Melakukan asuhan kebidanan bagi ibu hamil.
2. Melakukan pertolongan persalinan.
3. Melakukan pertolongan pada ibu nifas
4. Melakukan perawatan pada bayi yang baru lahir
5. Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan prasekolah
6. Memberikan pelayanan KB
7. Memberikan bimbingan dan pelayanan terhadap gangguan system reproduksi.
8. Memberikan penyuluhan pada individu, keluarga dan masyarakat.
IV.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup asuhan yang diberikan
oleh bidan
- Pengetahuan
umum, ketrampilan dan perilaku yang berhubungan dengan ilmu-ilmu sosial.
Kesehatan masyarakat dan etik
- Prakonsepsi,
KB dan menyusui
- Asuhan
konseling selama kehamilan
- Asuhan
pada ibu nifas dan menyusui
- Asuhan
pada BBL
- Asuhan
pada persalinan dan kelahiran
- Asuhan
pada bayi dan balita
- Kebidanan
komunitas
- Asuhan
pada ibu/wanita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar